Pages

Thursday, April 4, 2013

SELAMAT DATANG DI SEKOLAH KEBERBAKATAN OLAHRAGA METRO



Penyelenggaraan pendidikan dengan mempertimbangkan perkembangan kecerdasan, pertumbuhan bakat dan talenta peserta didik merupakan amanat Undang-Undang yang harus ditegakkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 45 (ayat) 1 menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik peserta didik. Pertumbuhan potensi yang dimaksud di sini mencakup potensi fisik dan potensi keberbakatan yang secara alamiah dimiliki peserta didik untuk dikembangkan dengan menggunakan berbagai sumber dan fasilitas yang memadai.  
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan juga mengamanatkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi kebutuhan sarana prasarana pendidikan pada semua jenis jenjang pendidikan. Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai sangat penting untuk diwujudkan dalam rangka menggali kapasitas bawaan (inner capacity) manusia dan mengembangkannya menjadi manusia-manusia cerdas yang berperadaban. Itulah sebabnya, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Menengah merancang Rencana Strategis 2011-2014 dengan menetapkan visi “Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus untuk membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif”. Guna mendukung dan merealisasikan visi tersebut Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Menengah mempunyai visi (1) meningkatkan Ketersediaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Menengah, (2) Memperluas Keterjangkauan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Menengah, (3) Meningkatkan Kualitas/Mutu dan Relevansi Layanan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Menengah, (4) Mewujudkan Kesetaraan dalam Memperoleh Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Menengah, dan (5) Menjamin Kepastian Memperoleh Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Menengah.
Visi tersebut sejalan dengan keinginan beberapa Propinsi di Indonesia untuk mendirikan dan mengembangkan Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) sebagai institusi pendidikan dan layanan khusus bagi peserta didik yang memiliki bakat dan talenta keolahragaan untuk dikembangkan dengan maksud menciptakan manusia-manusia unggul yang mampu berkompetisi secara regional, nasional, bahkan internasional. Gagasan besar untuk mendirikan SKO menjadi momentum baru dalam membangun prestasi olahraga putra-putri terbaik bangsa Indonesia yang selama ini berada di bawah peringkat sebagian negara-negara lain di dunia.  Namun demikian, sebesar apapun gagasan dan visi yang dibuat menjadi tidak berarti tanpa adanya desain program yang betul-betul diangkat dari analisis kebutuhan dan karakteristik konteks yang memadai. Banyak gagasan yang menyertai pendirian dan pengembangan program sekolah dan berakhir tanpa memberi dampak yang berarti bagi perkembangan masyarakat dan negara.
Upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi bawaan (inner capacity), kecerdasan, bakat dan talenta istimewa yaitu dengan mendirikan sekolah keberbakatan di bidang olahraga di Provinsi lampung tepatnya di Kota Metro merupakan gagasan besar yang harus dilakukan dengan perencanaan yang matang dan penuh perhitungan. Dengan kata lain, desain sistem dan program yang diawali dengan analisis kebutuhan, merancang suatu blue print atau prototipe program, termasuk Rencana Induk Pengembangan Pendidikan Anak Berbakat perlu dilakukan. Hasil desain dan pengembangan diujicobakan, kemudian direvisi sebelum dilakukan implementasi secara resmi dalam suatu sekolah yang bernama Sekolah Menengah Atas (SMA) Keberbakatan Olahraga.