Penyelenggaraan pendidikan dengan mempertimbangkan
perkembangan kecerdasan, pertumbuhan bakat dan talenta peserta didik merupakan
amanat Undang-Undang yang harus ditegakkan baik oleh pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 45 (ayat) 1 menyatakan
bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan
prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan
perkembangan potensi fisik peserta didik. Pertumbuhan potensi yang dimaksud di
sini mencakup potensi fisik dan potensi keberbakatan yang secara alamiah
dimiliki peserta didik untuk dikembangkan dengan menggunakan berbagai sumber
dan fasilitas yang memadai.
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan juga mengamanatkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah berkewajiban memenuhi kebutuhan sarana prasarana pendidikan pada semua
jenis jenjang pendidikan. Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai sangat
penting untuk diwujudkan dalam rangka menggali kapasitas bawaan (inner capacity) manusia dan
mengembangkannya menjadi manusia-manusia cerdas yang berperadaban. Itulah
sebabnya, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan
Menengah merancang Rencana Strategis 2011-2014 dengan menetapkan visi
“Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus untuk
membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif”. Guna mendukung dan
merealisasikan visi tersebut Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan
Khusus Pendidikan Menengah mempunyai visi (1) meningkatkan Ketersediaan Pendidikan
Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Menengah, (2) Memperluas Keterjangkauan Pendidikan
Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Menengah, (3) Meningkatkan Kualitas/Mutu
dan Relevansi Layanan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Menengah,
(4) Mewujudkan Kesetaraan dalam Memperoleh Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
Pendidikan Menengah, dan (5) Menjamin Kepastian Memperoleh Pendidikan Khusus
dan Layanan Khusus Pendidikan Menengah.
Visi tersebut sejalan dengan keinginan beberapa Propinsi
di Indonesia untuk mendirikan dan mengembangkan Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) sebagai institusi pendidikan dan
layanan khusus bagi peserta didik yang memiliki bakat dan talenta keolahragaan
untuk dikembangkan dengan maksud menciptakan manusia-manusia unggul yang mampu
berkompetisi secara regional, nasional, bahkan internasional. Gagasan besar
untuk mendirikan SKO menjadi momentum baru dalam membangun prestasi olahraga
putra-putri terbaik bangsa Indonesia yang selama ini berada di bawah peringkat
sebagian negara-negara lain di dunia. Namun
demikian, sebesar apapun gagasan dan visi yang dibuat menjadi tidak berarti
tanpa adanya desain program yang betul-betul diangkat dari analisis kebutuhan
dan karakteristik konteks yang memadai. Banyak gagasan yang menyertai pendirian
dan pengembangan program sekolah dan berakhir tanpa memberi dampak yang berarti
bagi perkembangan masyarakat dan negara.
Upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan pendidikan
khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi bawaan (inner capacity), kecerdasan, bakat dan talenta istimewa yaitu
dengan mendirikan sekolah keberbakatan di bidang olahraga di Provinsi lampung
tepatnya di Kota Metro
merupakan gagasan besar yang harus dilakukan dengan perencanaan yang matang dan
penuh perhitungan. Dengan kata
lain, desain sistem dan
program yang diawali dengan analisis kebutuhan, merancang suatu blue print atau prototipe program,
termasuk Rencana Induk Pengembangan Pendidikan Anak Berbakat perlu dilakukan.
Hasil desain dan pengembangan diujicobakan, kemudian direvisi sebelum dilakukan
implementasi secara resmi dalam suatu sekolah yang bernama Sekolah Menengah
Atas (SMA) Keberbakatan
Olahraga.